Pemerintah Desa


DAFTAR PERANGKAT DESA
 

NO

NAMA

JABATAN

1

H. ABU JAHMIN

Kepala Desa

2

Ahmad Mu’tasim

Sekretaris Desa

3

Ahmad Nabawi

Kadus Binangun

4

Ekowati

Kaur Keuangan

5

Asnawi

Kaur Perencanaan

6

Mahmud Sidik Riyadi

Kasi Kesra

 

 

TUGAS, WEWENANG, HAK DAN KEWAJIBAN PEMERINTAH DESA

A.Kepala Desa

1.Tugas Kepala Desa

Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

 

  1. Wewenang Kepala Desa

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kepala Desa berwenang:

a.      memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;

b.      mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa;

c.      memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset Desa;

d.      menetapkan Peraturan Desa;

e.      menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;

f.       membina kehidupan masyarakat Desa;

g.      membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;

h.      membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;

i.       mengembangkan sumber pendapatan Desa;

j.       mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;

k.      mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;

l.       memanfaatkan teknologi tepat guna;

m.     mengoordinasikan pembangunan Desa secara partisipatif;

n.      mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

o.      melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

3.Hak Kepala Desa

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kepala Desa berhak:

a.      mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;

b.      mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;

c.      menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan;

d.      mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan

e.      memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada Perangkat Desa.

 

4.Kewajiban Kepala Desa

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kepala Desa berkewajiban:

a.      memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;

b.      meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;

c.      memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;

d.      menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;

e.      melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;

f.       melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;

g.      menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;

h.      menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;

i.       mengelola keuangan dan aset Desa;

j.       melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;

k.      menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;

l.       mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;

m.     membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa;

n.      memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa;

o.      mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan

p.      memberikan informasi kepada masyarakat Desa.

 

 

B.Sekretaris Desa

 

Berdasarkan Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 25 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, kedudukan, tugas dan fungsi Sekretaris Desa adalah :

(1)Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.

(2)Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.

(3)Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai fungsi :

a.Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi;

b.Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi Perangkat Desa, penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian asset, inventarisasi, perjalanan dinas dan pelayanan umum;

c.Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga Pemerintahan Desa lainnya; dan

d.Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana APBDesa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program penyusunan laporan.

 

C.Kepala Urusan

 

Berdasarkan Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 25 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, kedudukan, tugas dan fungsi Kepala Urusan adalah :

(1)Kepala Urusan berkedudukan sebagai unsur staf Sekretariat.

(2)Kepala Urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

(3)Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), Kepala Urusan mempunyai fungsi :

a.Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum mempunyai fungsi melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi dan penataan administrasi Perangkat Desa, penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian asset, inventarisasi, perjalanan dinas dan pelayanan umum;

b.Kepala Urusan Keuangan mempunyai fungsi melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga Pemerintahan Desa lainnya; dan

c.Kepala Urusan Perencanaan mempunyai fungsi melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program penyusunan laporan.

 

D.Kepala Seksi

 

Berdasarkan Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 25 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, kedudukan, tugas dan fungsi Kepala Urusan adalah :

(1)Kepala Seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis.

(2)Kepala Seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.

(3)Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi mempunyai fungsi :

a.Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi melaksanakan manajemen tata praja pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah serta pendataan dan pengelolaan profil desa;

b.Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai fungsi melaksanakan pembangunan sarana prasarana pedesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat dibidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga dan karang taruna; dan

c.Kepala Seksi Pelayanan mempunyai fungsi melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan dan ketenagakerjaan.

 

E.Kepala Dusun

 

Berdasarkan Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 25 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, kedudukan, tugas dan fungsi Kepala Dusun adalah :

(1)Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugas di wilayahnya.

(2)Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), Kepala Dusun mempunyai fungsi :

a.Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya peerlindungan masyarakat, moblitas kependudukan serta penataan dan pengelolaan wilayah;

b.Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya;

c.Melakukan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya; dan

d.Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

 

 


Total Dibaca